Pada 1–2 Juli 2026, telah diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Kaji Ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 601 Tahun 2012 Bidang Inventarisasi Karbon oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kementerian Kehutanan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan SKKNI 601/2012 tetap relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan cara kerja, serta kebutuhan dan persyaratan di sektor karbon. Kaji ulang juga dilakukan dengan mempertimbangkan masa berlaku SKKNI yang telah lebih dari lima tahun.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan dari Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Pelatihan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, mengenai kebijakan dan tata cara kaji ulang SKKNI. Selanjutnya, tim perumus melakukan review SKKNI 601/2012, membahas hasil review, serta menyusun rencana tindak lanjut.

Sumber: Dokumentasi Pribadi
Dalam pembahasan, penyesuaian kompetensi diarahkan untuk merespons perkembangan sektor karbon, termasuk perkembangan kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Pembahasan juga mempertimbangkan perkembangan praktik dan metodologi yang digunakan dalam sektor karbon, termasuk skema internasional seperti Verra, Plan Vivo, dan Gold Standard.
Keterlibatan APSA diharapkan dapat memberikan perspektif praktis dalam penyusunan kompetensi yang relevan dengan perkembangan sektor inventarisasi karbon hutan dan kebutuhan tenaga kerja di Indonesia.